Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6, guru adalah seorang pendidik. Undang-undang itu berbunyi, “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dikenal dengan istilah guru, dosen, guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru yang cerdas dapat didefinisikan sebagai :
- Kemampuan untuk mempelajari fakta-fakta dan keahlian-keahlian serta mampu menerapkan apa yang telah dipelajari, khususnya bila kemampuan ini telah berhasil dikembangkan.
- Kemampuan untuk memberikan respons secara cepat dan berhasil pada suatu situasi yang baru, kemampuan untuk menggunakan nalar dalam memecahkan masalah.
- Kemampuan untuk mempelajari atau mengerti dari pengalaman , kemampuan untuk mendapatkan dan mempertahankan pengetahuan, kemampuan mental.
- Kemampuan untuk belajar, mengerti dan bernalar, kemampuan mental. (http/knowladge-scool.biogspot.com/2012/11/definisi-cerdas-dan jeni-jeinis.html#.ugl.iG-JiZ.wt/)
Menurut Purwanto (1997 : 138), orang yang diserahi tanggung jawab sebagai pendidik di lingkungan sekolah adalah guru.
Menurut Husnul Chotimah (2008), mereka yang memfasilitasi transisi dari pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
Dri Atmaka (2004 : 17), pendidik adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam pengembangan baik fisik maupun spiritual.
Drs. Mohammad Uzer (1996 : 15), guru adalah tugas semua orang dan otoritas dalam pendidikan dan pengajaran di lembaga pendidikan formal. Dan menurut Noor Jamaluddin (1978 : 1), guru adalah pendidik, orang dewasa yang bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan atau bantuan kepada siswa dalam pengembangan tubuh dan jiwa untuk mencapai kematangan, mampu berdiri sendiri, dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah di muka bumi, sebagai mahluk sosial dan individu yang mampu berdiri sendiri.
Jadi, Menurut para ahli pendidikan, guru adalah seseorang pengajar ilmu. Guru pada umumnya merujuk pada pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Adapun istilah guru yang profesional atau profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif (Sudrajat.jat.wordpress.com).
Jadi, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai guru. Bila ditinjau secara lebih mendalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam ciri-ciri profesionalisme guru, yaitu :
- Pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas.
- Kemauan melaksanakan kerja sama secara secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat.
- Kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus.
- Mengutamakan pelayanan dalam tugas.
- Mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola prilaku siswa yang baik, serta
- Melaksanakan kode etik jabatan.
Sementara itu, Glickman (1981) memberikan ciri profesionalisme guru dari dua sisi, yaitu kemampuan berpikir abstrak dan komitmen. Guru yang profesional memiliki tingkat berpikir abstrak yang tinggi, yaitu mampu merumuskan konsep, menangkap, mengidentifikasi, dan memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi dalam tugas, dan juga memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Komitmen merupakan kemauan kuat untuk melakukan tugas yang didasari dengan rasa penuh tanggung jawab.
Welker (1992) mengemukakan bahwa profesionalisme guru dapat dicapai bila guru ahli dalam melaksanakan tugas, dan selalu mengembangkan diri. Sedangkan menurut Glatthorm (1990) mengemukakan bahwa dalam melihat profesionalisme guru, disamping kemampuan dalam melaksanakan tugas, juga perlu mempertimbangkan aspek komitmen dan tanggung jawab serta kemandirian. (direktorat tenaga kependidikan direktorat jendral. Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan Depdiknas 2007).
Sementara itu, kecerdasan yang harus dimiliki seorang guru yang profesional adalah :
- Kecerdasan spiritual.
Beraktualisasi diri melalui olah hati untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, termasuk budi pekerti luhur dan berkepribadian unggul.
- Kecerdasan emosional dan sosial.
Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan aktivitas dan apresiasi akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya.
- Kecerdasan intelektual.
Kecerdasan intelektual adalah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan sifat pikiran yang mencakup sejumlah kemampuan, seperti kemampuan menalar, merencanakan, memecahkan masalah, berpikir abstrak, memahami gagasan, menggunakan bahasa, daya tangkap, dan belajar.
- Kecerdasan kinestetik.
Kecerdasan ini merupakan salah satu jenis kecerdasan majemuk. Kecerdasan ini merupakan kemampuan seseorang untuk menggunakan seluruh tubuh atau fisiknya untuk mengekpresikan ide dan perasaan, serta keterampilan menggunakan tangan untuk mengubah atau menciptakan sesuatu (Amstrong).
Guru yang cerdas dan profesional yaitu guru yang berkomitmen dan mampu mendidik murid-muridnya agar selain memiliki pengetahuan, ilmu dan pengalaman belajar untuk kesiapannya menjalani menjalani kehidupan di dunia ini, sehingga murid-muridnya mampu menjalani kehidupan ini dengan baik dan sejahtera. Kecerdasan ini harus ada pada setiap guru, karena kecerdasan ini merupakan amanat yang diperintah oleh undang-undang.
Keberadaan guru yang cerdas dan profesional merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia supaya mampu bersaing dengan negara-negara maju lainnya.
Salah satu indikator guru cerdas dan profesional yaitu guru yang mampu beradaptasi dengan perkembangan keilmuan yang hari demi hari semakin berkembang pesat. Selain itu, guru yang cerdas dan profesional juga harus mampu menerapkan model dan metode pembelajaran berdasarkan tuntutan waktu dan kebutuhan peserta didik. Penerapan pola ini akan menciptakan suasana menyenangkan dalam belajar, enjoy dalam mengajar, pada akhirnya akan menghasilkan proses KBM yang berkualitas, menghasilkan peserta didik yang berprestasi.
Oleh : Sa’dullah, M.Pd.